Situasi Pandemi Covid-19 Mulai Membaik, Jabodetabek PPKM Level 2

Situasi Pandemi Covid-19 Mulai Membaik, Jabodetabek PPKM Level 2

KOTA BEKASI - Sejumlah kabupaten/kota juga masuk lagi ke PPKM level 2, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hal tersebut diungkapkan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, situasi pandemi covid-19 mulai membaik. Dia menyebut wilayah aglomerasi Jabodetabek menjadi wilayah PPKM level 2. "Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). Menurut Luhut, wilayah Jabodetabek sendiri sempat berstatus PPKM level 3 akibat kenaikan jumlah kasus harian Corona. Dengan mengacu Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 menerapkan kegiatan. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Kegiatan pasar modern dan tradisional Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: